1.
Ideologi Komunisme
a. Ideologi
komunis adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat
produksi (tanah, tenaga kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya
masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama.
Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dalam bidang ekomomi dan
sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunis yang
bersifat doktriner. Jadi, menurut ideologi komunis, kepentingan-kepentingan
individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme).
b. Perbedaan
dari ideologi komunisme dan ideologi lainya dapat dilihat pada tabel berikut
No
|
Komunisme
|
Pancasila
|
Liberalisme
|
1.
|
Atheis
|
Monotheisme
|
Sekuler
|
2.
|
HAM diabaikan
|
HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
|
HAM dijunjung secara mutlak
|
3.
|
Nasionalisme ditolak
|
Nasionalisme dijunjung tinggi
|
Nasionalisme diabaikan
|
4.
|
Keputusan ditangan pimpinan partai
|
Keputusan melalui musyawarah mufakat dan voting
(pemungutan suara)
|
Keputusan melalui voting (pemungutan suara)
|
5.
|
Dominasi partai
|
Tidak ada dominasi
|
Dominsi mayoritas
|
6.
|
Tidak ada oposisi
|
Ada oposisi dengan alasan
|
Ada oposisi
|
7.
|
Tidak ada perbedaan
|
Ada perbedaan pendapat-pendapat
|
Ada perbedaan pendapat
|
8.
|
Kepentingan negara-negara
|
Kepentingan seluruh rakyat
|
Kepentingan mayoritas
|
c. Dapat
disimpulkan bahwa ideologi komunisme memiliki sisi yang menguntungkan dan
merugikan. Sisi menguntungkan dari komunisme adalah kemakmuran rakyat yang
dapat tercapai. Namun sisi buruknya adalah dalam kehidupan komunisme ham
diabaikan. Meski begitu menurut saya ideologi komunisme tidak cocok diterapkan
dalam kehidupan bangsa indonesia. Karena selain ideologi pancasila yang sudah
dianut. Penerapan ideologi komunisme dapat melanggar sila dalam pancasila
2.
DI/TII Oleh Karto Suwiryo
a. Pergerakan
DI/TII yang dipimipn oleh Karto Suwiryo
DI/TII adalah
kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di
Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1942 oleh sekelompok milisi Muslim,
dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal karismatik, Sekarmadji
Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong,
Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber
hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang
terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.
Gerakan ini
bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan
kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai
negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya
bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum
Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa
"Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al
Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas
menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat
Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits
Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan
Surah 5. Al-Maidah, ayat 50
Dalam
perkembanganya DI/TII berkembang menjadi beberapa kesatuan yang tersebar di
beberapa wilayah di indonesia. Pemberontakan olehKartosuwiryo berakhir tahun
1953.
b. Pendapat
saya mengenai pemberontakan DI/TII adalah tidak setuju karena dengan adanya
pemberontakan ini. Banyak nyawa orang tak berdosa yang jatuh
3. G30S/PKI
Menurut saya tindakan yang
dilakukan oleh PKI tidak bisa ditolerir. Karena dengan adanya pemberontakan ini
banyak korban yang jatuh serta mengancam keberadaan NKRI. Meski begitu dengan
adanya pembeerontakan ini, mengajari Bangsa Indonesia untuk tidak mudah
terpengaruhi seperti yang dilakukan oleh PKI
4. Kerusuhan
di Sambas
a. Pendapat
saya mengenai kerusuhan ini adalah : tentunya saya tidak setuju. Karena dalam
pancasila sila ke tiga tertulis persatuan indonesia. Sehingga hal-hal seperti
kerusuhan yang diakibatkan adu domba tidak dapat disetujui
b. Hal-hal
yang dapat dilakukan untuk mencegah misalnya merundingkan permasalahan dengan kepala
dingin, mengklarifikasi masalah sebelum bertindak.
5. Hal
yang dapat saya lakukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial dalam
masyarakat adalah:
a. Melakukan
segala sesuatu dengan kepala dingin dan berfikir resiko jangka panjang
lengkap banget infonya makasih yah
BalasHapusEMI